Flag Counter

Kamis, 28 Desember 2017

WAJIB BACA - Registrasi Ulang Kartu Perdanamu Agar Tidak Diblokir

Hay, Guys.. Diblog ini Saya akan membagikan info kepada kalian yang penting. Apakah Kalian sudah registrasi ulang kartu perdana kalian ? Jika belum, Saya sarankan agar segera lakukan registrasi ulang sekarang. Tidak membutuhkan waktu lama, kurang lebih hanya 2 menit dan jika tidak ingin kartu perdana Kalian diblokir. Kenapa ? Baca artikel berikut.


Info dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi bisa dilakukan mulai Selasa (31/10/2017).
Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Berikut cara registrasinya :
Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.
Sementara untuk pengguna kartu baru:
-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 

Registrasi kartu SIM ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Nah itu info yang dapat Saya sampaikan, mohon ditanggapi jika menurut Kalian itu penting. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua. Mohon dishare blog ini jika Kalian peduli dengan teman, saudara dan orang lain.

-Nb-
Sumber :
https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-melalui-sms-untuk-semua-operator-cziy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar